Tugas & Fungsi
Dasar hukum dan tugas pokok DPMPTSP Kota Metro
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
- Peraturan Daerah Kota Metro tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
- Peraturan Walikota Metro tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi DPMPTSP
Tugas Pokok
DPMPTSP mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Fungsi
Perumusan Kebijakan Teknis
Perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan Pelayanan
Pelaksanaan pelayanan perizinan dan non-perizinan secara terpadu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembinaan dan Pengendalian
Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Pelaksanaan dan Koordinasi
Pelaksanaan dan koordinasi di bidang penanaman modal termasuk promosi, fasilitasi, dan kemudahan investasi.
Penyampaian Laporan
Penyampaian laporan kinerja secara berkala kepada Walikota sebagai bahan evaluasi dan pengambilan keputusan.
Pengelolaan Pengaduan
Pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu serta tindak lanjut penyelesaiannya.