Frequently Asked Questions (FAQ)
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) adalah lembaga teknis yang bertugas melaksanakan pelayanan perizinan dan non-perizinan secara terpadu.
Anda dapat mengurus perizinan melalui:
- Online melalui sistem OSS (Online Single Submission)
- Offline dengan datang langsung ke kantor DPMPTSP
- Menghubungi call center atau WhatsApp
Dokumen yang umumnya diperlukan:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Akta pendirian perusahaan
- Surat keterangan domisili
- Dokumen lain sesuai jenis izin
Waktu proses perizinan bervariasi tergantung jenis izin:
- Izin usaha mikro: 1-3 hari kerja
- Izin usaha kecil: 3-7 hari kerja
- Izin usaha menengah: 7-14 hari kerja
- Izin usaha besar: 14-25 hari kerja
Untuk izin usaha mikro dan kecil tidak ada biaya (gratis). Untuk izin usaha menengah dan besar ada biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Masih ada pertanyaan? Hubungi kami: